LIMAPULUH KOTA, KP – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam mengelola informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Badan publik diberi hak untuk menolak memberikan informasi apabila tergolong dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten III, Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Kamis (8/8) di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.
Ahmad Zuhdi menegaskan bahwa penolakan pemberian informasi harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan argumentasi yang rasional.
Uji konsekuensi ini bertujuan untuk memastikan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan, serta untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik. “Penolakan harus berlandaskan hukum yang berlaku, dengan alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional,” ungkapnya.
Ahmad Zuhdi juga mengutip pernyataan Bupati Safaruddin yang menekankan bahwa pengelolaan informasi publik harus dilakukan dengan teliti, disertai analisis yang matang, serta memperhatikan ketepatan waktu. “Permohonan informasi yang masuk harus diperiksa apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, kemudian dianalisis apakah informasi tersebut jika dibuka lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menanggapi permohonan informasi. “Setiap permohonan informasi harus diberi tanggapan dalam 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan, bisa hingga 7 hari kerja,” tambahnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat lebih terjaga, sehingga data teknis dan privasi yang tidak seharusnya diinformasikan ke publik dapat terlindungi. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Tanti juga mengajak Diskominfo sebagai PPID Utama, serta seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Lima Puluh Kota sebagai PPID pelaksana, untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik agar dapat meraih predikat informatif kembali.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Joni Amir, Sekretaris Diskominfo, Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, Rahima, serta Sekretaris dan Kepala Bagian Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. (dst)