PADANG, KP – Anggota DPRD Sumbar Aida mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, baru-baru ini. Sosialisasi itu diikuti para walijorong di kabupaten tersebut.
“Salah satu indikator tercapainya kesejahteraan sosial bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang hidup dalam kondisi layak, sekaligus menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian masyarakat,” katanya.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjutnya, perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan, mulai dari program rehabilitasi sosial hingga upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial.
“Sumbar merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki beberapa daerah tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah. Perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat di daerah tersebut, sehingga dengan sendirinya bisa keluar dari status daerah tertinggal,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan sosial tidak dapat diatasi secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat menekan masalah sosial yang ada dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas, sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.
Dia menambahkan, Perda Penyelenggaraan Sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya terdapat muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (fai)
