PASAMAN BARAT, KP – Pemkab Pasaman Barat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2023-2026 agar pengentasan kemiskinan di daerah itu lebih terukur dan terarah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pasaman Barat Ikhwanri mengatakan, Pasbar menjadi daerah perdana yang mengeluarkan perbut tentang RPKD.
“Ini akan menjadi acuan upaya pengentasan kemiskinan untuk lima tahun kedepan,” katanya, Selasa (24/10).
Menurutnya, RPKD itu disusun oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melibatkan pihak ketiga atau konsultan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2021, penduduk miskin di Pasaman Barat sebanyak 34.970 jiwa. Jumlah itu merupakan angka tertinggi dalam periode 2016-2021. sedangkan capaian terendah terjadi pada tahun 2016 sebanyak 30.760 jiwa. Dalam periode 2016-2021 terjadi peningkatan rata-rata penduduk miskin sebanyak 661 jiwa setiap tahun.
“Pada tingkat kabupaten, Pasaman Barat berada pada posisi ke-2 tertinggi penyumbang jumlah penduduk miskin di Sumbar setelah Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 37.340 jiwa,” kata Ikhwanri.
Sedangkan untuk kota, jumlah penduduk miskin yang lebih banyak setelah Pasaman Barat adalah Kota Padang sebanyak 48.440 jiwa.
“Banyak faktor yang menjadi penyebab kemiskinan, mulai dari faktor sosial, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, kesehatan, dan tenaga kerja,” ujarnya.
Untuk penanggulangan kemiskinan itu, lanjutnya, Pemkab Pasbar melalui RPKD membuat arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui penyediaan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
“Upaya itu di antaranya peningkatan cakupan kepala keluarga miskin dan rentan miskin terhadap rumah layak huni, peningkatan rasio elektrifikasi pada KK miskin, peningkatan cakupan KK miskin dengan jamban layak, peningkatan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitasi program pemerintah pusat (PKH, Rastra, dll),” bebernya.
Lalu, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan keluarga, kelompok dan masyarakat, meningkatkan keterpaduan kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan goncangan ekonomi dan bencana, percepatan pembangunan wilayah perdesaan, tertinggal dan terisolir, serta meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja dan fasilitasi dan akselerasi program pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan ketahanan pangan.
“Strategi itu akan dijabarkan dalam kegiatan masing-masing OPD sehingga penanggulangan kemiskinan lebih terukur dan terarah,” katanya.
Pihaknya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 4,60 persen, tahun 2025 sebesar 4,71 persen di tahun 2026 sebesar 4,84 persen. (rom)