Permudah Urus Paspor, Layanan Imigrasi Resmi Hadir di MPP Bukittinggi Tiap Rabu

Gerai Imigrasi resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi, Rabu (14/1). Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi warga Bukittinggi yang ingin mengurus dokumen perjalanan secara cepat dan nyaman.

BUKITTINGGI, KP — Masyarakat Kota Bukittinggi kini semakin dimudahkan dalam pengurusan dokumen keimigrasian seiring resmi dimulainya layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi, Rabu (14/1).

Peresmian layanan ini ditandai dengan kehadiran Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, yang menjadi pemohon pertama untuk proses perpanjangan paspor di gerai tersebut.

Hadirnya layanan imigrasi di gedung pusat pelayanan terpadu ini merupakan tindak lanjut konkret dari penandatanganan MoU antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar dengan Pemerintah Kota Bukittinggi pada awal pekan lalu.

Untuk tahap awal, layanan ini dijadwalkan buka secara rutin setiap hari Rabu dengan kuota maksimal 25 pemohon per hari guna memastikan kualitas pelayanan tetap prima dan efisien.

Wakil Wali Kota Ibnu Asis memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan realisasi kerja sama ini. Menurutnya, keberadaan gerai imigrasi di MPP akan sangat membantu warga karena lokasi yang lebih terjangkau dan proses antrean yang lebih tertata tanpa harus menumpuk di kantor utama imigrasi.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin-ref) kami telah selesai melaksanakan perpanjangan paspor dan layanannya dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik kita. Servisnya excellent, cepat, dan terbaik. Kami imbau warga untuk memanfaatkan layanan imigrasi di MPP Bukittinggi setiap hari Rabu,” ujar Ibnu Asis usai menjalani proses pemotretan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus memastikan kelengkapan dokumen persyaratan. Untuk pengurusan paspor baru, pemohon wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran asli. Sementara untuk proses perpanjangan, pemohon cukup melampirkan KTP dan Kartu Keluarga asli.

Mengenai rincian biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengurusan paspor biasa masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu. Sedangkan untuk e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun, dikenakan biaya sebesar Rp950 ribu.

Dengan kuota yang terbatas pada setiap pekannya, masyarakat diharapkan dapat datang lebih awal atau melakukan koordinasi pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pihak MPP Bukittinggi. (mas)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis