PAYAKUMBUH, KP – Seorang pria berinisial DAP panggilan Debby (27 tahun) ditangkap polisi di depan rumahnya di Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Halaban, Kecamatan Laren Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, karena diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin KBO Satnarkoba Polres Payakumbuh Ipda Yoza Prima didampingi Kanit 1 Aipda Indra Zega, Jumat malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Debby ditangkap setelah anggota Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu di kamar tidurnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik warna putih,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoa Iptu Aiga Putra, Sabtu (16/3).
Ia menambahkan, tersangka membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seorang pria bernama Edo yang kini sedang dalam pengejaran.
Penangkapan Debby merupakan penangkapan terakhir yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Payakumbuh Ipda Yoza Prima sebelum pindah tugas ke Mapolres 50 Kota. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres Payakumbuh, khususnya Phantom Squad yang selama ini mendukung kerjanya sebagai KBO Satnarkoba.
Ipda Yoza Prima dikenal sebagai perwira polisi yang gigih dalam mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Beberapa kasus yang berhasil diungkapnya antara lain penangkapan bandar sabu lintas provinsi, penangkapan sejumlah siswa SLTA terlibat kasus narkoba, serta pengungkapan pengiriman narkoba jenis ganja kering ke luar Sumbar melalui ekspedisi yang dilakukan warga Limapuluh Kota. (dst)