AGAM, KP – Jajaran Satreksrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial RW (47 tahun) warga Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, atas dugaan mencabuli anak di bawah umur, Sabtu malam (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku awalnya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Ia mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi dengan nomor LP/B/13/ III/2024/SATRESKRIM/POLRES AGAM/ tanggal 16 Maret 2024 lalu. Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah itu tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku RW telah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan. Kemudian anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut berdasarlakan laporan dari orangtua korban,” katanya dikutip dari antaranews.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
