PASAMAN, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Dua Koto melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Lanai Hilir, Jorong Bandarmas Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (7/8). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan membakar alat-alat kerja penambang ilegal.
Tim yang terdiri dari belasan personel bersenjata lengkap itu harus melalui jalan terjal, sempit, dan berlumpur untuk mencapai lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan hutan. Wilayah ini persisnya berada di sekitar pertemuan dua sungai, yaitu Batang Pasaman dan Batang Kundur.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban PETI di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Kita bersama Tim Satreskrim dan Polsek Dua Koto turun melakukan razia ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktivitas penambangan emas tanpa izin,” kata AKP Fion.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang menggunakan alat berat, tim mendapati satu set kotak penyaring emas dan sebuah pondok pekerja di lokasi bekas tambang. Setelah dikonfirmasi kepada warga setempat, tidak ada satu pun yang mengaku memiliki peralatan tersebut. Tim Satreskrim kemudian membakar alat-alat tersebut agar tidak dapat digunakan lagi.
AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa operasi penertiban PETI akan terus dilanjutkan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Pasaman.
Sementara itu, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesria Novri yang turut mendampingi operasi, menyampaikan pandangannya terkait isu tersebut. Ia mendukung dikeluarkannya izin tambang rakyat di wilayahnya.
“Koperasi Merah Putih Nagari Cubadak Barat sudah resmi terbentuk dan bisa dijadikan wadah untuk mengelola tambang rakyat jika izinnya bisa dikeluarkan,” kata Kesria. (nst)