PAINAN, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang nelayan berinisial EO (37 tahun), warga Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Kecamatan Batang Kapas, ditangkap di rumahnya yang sering digunakan untuk transaksi narkotika, Selasa (29/7) dini hari.
Penangkapan EO dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Lokasi penangkapan berada di Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar menyampaikan, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapatkan laporan warga.
“Saat pelaku berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Hardi Yasmar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket kecil sabu terbungkus plastik klip bening, satu alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas. EO mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
EO kini ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita untuk melengkapi berkas perkara.
AKP Hardi Yasmar menambahkan, EO akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don)
