PESISIR SELATAN, KP – Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MO (42 rahun), warga Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (8/5), sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek BAB Tapan menerima laporan dari masyarakat yang resah atas dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menerima informasi itu, Tim Gabungan Solang Ghimbo langsung melakukan pengintaian dan patroli ke lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar permukiman. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui pria tersebut adalah MO, seorang petani asal kampung setempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 20 paket kecil sabu dengan total berat 5,74 gram, 4 paket sedang dengan berat 2,23 gram, dan 1 paket besar seberat 4,23 gram. Keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan melebihi 12 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong) dari botol Fanta, sebuah korek api merek Cricket warna ungu, dua buah sedotan bening, serta dua timah rokok yang telah dimodifikasi sebagai jarum suntik.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim lapangan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Dedy.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di tingkat nagari. (don)