Presiden Pastikan Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

JAKARTA, KP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring.

“Nggak ada,” kata Presiden Jokowi singkat, saat ditanya wartawan ketika meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6).

Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada. “Nggak ada,” tegasnya.

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online yang jatuh miskin. Pada pernyataan terbarunya, Rabu (19/6), Menko Muhadjir meluruskan hal tersebut. Ia menyatakan, bansos akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku pejudi online.

“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Ia menjelaskan, alasan pemberian bansos muncul setelah kasus seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya yang terlibat judi online.

“Istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya.

Menurutnya, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.

Muhadjir menyatakan pihaknya masih menggodok pemberian bansos bagi keluarga pejudi online.

“Secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah. Selain itu, pelaku pejudi online bisa dikenai pidana Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27.

“Judi online itu termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir.

UU ITE pasal 27 ayat 2 berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.

Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua. Lalu, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Satgas telah menggelar rapat koordinasi perdana di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6). Rapat dipimpin langsung Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, ditemani Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana. (ilc)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis