Home » Ratusan Buku Nikah Rusak dan Kedaluwarsa Dimusnahkan

Ratusan Buku Nikah Rusak dan Kedaluwarsa Dimusnahkan

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar, H. Amril, bersama Kajari Tanah Datar diwakili Kasubsi A Samuel Nababan dan Kapolres diwakili Kasat Binmas AKP Rikisman, memusnahkan 942 buah buku nikah, 19 duplikat buku nikah, dan 1.412 kartu nikah yang tidak digunakan lagi periode 2001 sampai 2022. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor kemenag setempat, Rabu (31/1).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag TU, para kasi, penyelenggara Zawa, ketua pokjawas, kepala KUA, kepala madrasah, penyuluh, penghulu, dan ASN Kantor Kemenag.

Pemusnahan dokumen ini merupakan hasil pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN) terhadap dokumen yang sudah usang dan rusak, sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kakan Kemenag Tanah Datar Amril meminta kepada lepala KUA untuk melakukan pengamanan ekstra terhadap buku nikah yang ada di kantor. Buku nikah atau dokumen nikah harus dijaga dengan baik, disimpan dalam brankas di kantor KUA, dan tidak boleh diletakkan di tempat lain, bahkan di rumah kepala KUA.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama berencana melakukan MoU dengan Polres Tanah Datar tentang pembinaan, penyuluhan, pendampingan, dan perlindungan hukum terhadap ASN jajaran Kemenag Tanah Datar. (yon)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?