PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota Payakumbuh meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial terkait proyek revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat pascakebakaran. Isu mengenai keterlibatan investor swasta hingga praktik bagi-bagi keuntungan ditegaskan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang jelas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Payakumbuh Kurniawan Syah Putra menjelaskan bahwa pembangunan kembali pasar tersebut murni menggunakan mekanisme APBN tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga. Proposal pembangunan telah diajukan kepada kementerian terkait sejak September 2025, dan pengerjaan fisik dijadwalkan mulai tahun anggaran 2026 melalui Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU.
“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik,” ujar Kurniawan, Selasa (13/1).
Ia juga menambahkan bahwa skema pembagian hasil 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari merupakan bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat, bukan bagi-bagi keuntungan sebagaimana dinarasikan di media sosial.
Terkait status lahan, Kepala Dinas PUPR Muslim menegaskan bahwa lokasi tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum sejak zaman Belanda dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis masyarakat hukum adat melalui jalur dialog yang telah dilakukan bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang.
Sebagai bentuk transparansi, proses sertifikasi tanah pasar ini juga telah melalui mediasi yang difasilitasi oleh BPN serta rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025. Dengan landasan hukum yang kuat, Pemko memastikan revitalisasi pasar yang sempat terbakar pada Agustus 2025 tersebut akan berjalan sah dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. (dst)