AGAM, KP — DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang digelar di ruang sidang utama, Senin (27/7). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Agam Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, serta disaksikan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis.
Agenda pengesahan diawali dengan pembacaan pendapat akhir fraksi DPRD, yakni Fraksi PKS oleh Fauzi, Fraksi Nasdem oleh Syahrial, Fraksi PAN oleh Zulpardi, Fraksi Demokrat oleh Syafril, Fraksi Gerindra oleh Nesi Harmita, Fraksi PPP oleh Fiki Ananda, serta Fraksi Golkar (Hanura, PBB, dan PKB) oleh Zulfahmi.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut jajaran anggota DPRD Agam, Forkopimda, kepala OPD, wartawan, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Benni Warlis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan Ranperda. Ia mengakui adanya dinamika dalam perumusan dokumen, namun menurutnya itu bagian penting untuk menghasilkan perencanaan yang matang dan berdaya guna.
“Agenda ini menunjukkan komitmen bersama dalam memenuhi tahapan penyusunan dokumen pembangunan sesuai aturan,” ujar Benni.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang disusun secara partisipatif dan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan arah pembangunan nasional.
Dokumen RPJMD 2025–2029 ini, lanjutnya, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program lintas perangkat daerah, serta program kewilayahan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD setiap tahun. (rzk)
