Rusma Yul Anwar Bebaskan 5.900 Hektare Lahan Masyarakat Pessel dari Status Hutan Lindung

PESSEL, KP – Salah satu pencapaian penting Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, adalah berhasil membebaskan 5.900 hektare (ha) lahan masyarakat dari status hutan lindung yang selama ini menjadi tanah negara. Menurut Rusma, pembebasan lahan ini mengakhiri konflik antara masyarakat dan pemerintah terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Rusma menyebutkan bahwa selama puluhan tahun masyarakat yang memanfaatkan 5.900 ha lahan ini telah meminta agar tanah tersebut dikeluarkan dari status hutan lindung. Namun, katanya, permintaan ini belum pernah dikabulkan oleh bupati sebelumnya.

Proses pembebasan lahan ini mulai diurus Rusma sejak 2022 hingga 2023 di Kementerian Kehutanan. Rusma mengakui bahwa upaya mengeluarkan lahan dari status hutan lindung bukan hal mudah, mengingat masyarakat telah mendirikan rumah, berladang, dan bersawah di atas lahan milik negara. Meski demikian, ia terus meyakinkan para pejabat Kementerian Kehutanan bahwa lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan masyarakat dan layak dikeluarkan dari status hutan lindung.

“Saya melakukan pendekatan personal dengan pejabat di Kementerian Kehutanan dan menunjukkan kesungguhan dalam mengurus pembebasan lahan ini. Alhamdulillah, berhasil,” ujar Rusma dalam bincang-bincang santai di Padang, belum lama ini.

Saat ditanya apakah keberhasilan ini menjadi jawaban bagi pihak-pihak yang meragukan jaringan politiknya di tingkat pusat, Rusma hanya menjawab bahwa ia tidak peduli dengan anggapan orang lain.

“Kata orang, saya bodoh,” tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan Pessel tersebut.

Rusma menjelaskan bahwa 5.900 ha lahan tersebut tersebar di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Tarusan hingga Kecamatan Silaut, seperti Taratak Sungai Lundang, Palangai Gadang dan Palangai Ketek di Balai Salasa, Sungai Liku, Koto Salapan, Kampuang Akad di Lengayang, Kampuang Akad di Punggasan, Rantau XI Lunang, Lubuak Batuang, dan Sambungo di Silaut. Ia menyebutkan bahwa ribuan masyarakat tinggal dan berkegiatan di atas lahan tersebut.

Dengan perubahan status ini, masyarakat kini sah menjadi pemilik lahan tersebut dan nantinya dapat memiliki sertifikat hak milik. “Saat menjadi bupati, saya sudah mengurus sertifikat induk atau sertifikat biru untuk lahan tersebut ke pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab Pessel tinggal menunggu penerbitan sertifikat biru itu,” ujarnya.

Rusma menjelaskan bahwa sertifikat biru adalah sertifikat induk yang mencakup keseluruhan lahan 5.900 ha. Setelah sertifikat induk diperoleh, Pemkab Pessel akan memecah sertifikat tersebut bagi para pemilik lahan. “Pembuatan sertifikat ini gratis,” tambahnya.

Rusma juga mengaku tidak mempersoalkan apakah masyarakat mengetahui bahwa dirinya yang mengurus pembebasan lahan tersebut. Baginya, yang terpenting adalah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. “Biarlah Tuhan yang tahu dan membalas perbuatan saya,” pungkasnya. (red)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis