PADANG, KP – Guna mengantisipasi perilaku maksiat, Satpol PP Kota Padang mengamankan 10 perempuan dan dua laki-laki pada Minggu (7/7) dini hari.
Ke-12 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Batu Grib Pantai Padang dan sejumlah penginapan di Kota Padang.
Kasi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo, bersama Okta Purama selaku perwira piket malam, melaksanakan pengawasan di penginapan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai tempat tersebut sering menerima pasangan bukan suami istri, yang dinilai meresahkan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan, sebagai bagian dari upaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Suwondo.
Selama pengawasan, petugas menemukan satu pasangan yang diduga bukan suami istri serta satu perempuan lainnya. “Kami mengamankan pasangan yang bukan suami istri tersebut dan seorang perempuan yang dicurigai karena ditemukan alat kontrasepsi di kamarnya,” jelas Suwondo.
Selain itu, Pasukan Penegak Perda Pemko Padang juga mengamankan sejumlah perempuan di kawasan Batu Grib dekat Masjid Al Hakim. “Belakangan ini, sering kali ditemukan muda-mudi yang duduk berpasangan dan didapati tengah minum minuman beralkohol,” tambah Suwondo.
Untuk mengantisipasi gangguan ketertiban, delapan perempuan dan satu laki-laki yang ditemukan di kawasan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP karena sudah larut malam.
Suwondo merincikan bahwa dalam pengawasan Minggu dini hari, pihaknya telah mengamankan 10 perempuan dan dua laki-laki untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS di Mako Satpol PP Kota Padang. (red)
