Home » Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum), di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (13/3) pagi.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan petugas, lantaran pemilik tidak mengindahkan imbauan dan teguran dari petugas. “Bangunannya berdiri di fasum, di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan,” ujar Eka saat memimpin pembongkaran.

Ia menjelaskan, selain melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan juga bisa menimbulkan sampah berserakan ke selokan dan nantinya, bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa menimbulkan terjadinya banjir di lokasi. “Kami sebagai penegak perda, mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dan berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda Kota Padang,” harapnya seperti dikutip dari infopublik.id.

Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas yang sedang melaksanakan pembongkaran. (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?