PADANG, KP – Penertiban Pedang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang tak pernah ada habisnya. Kali ini, Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Penertiban dilakukan di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/7).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di sepanjang jalan yang di tertibkan.
“Sudah sering kali kami ingatkan namun imbauan tidak diindahkan, dengan terpaksa diamankan berupa kursi, tenda, timbangan dan payung milik PKL untuk dijadikan barang bukti, yang akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berbagai peringatan dan teguran sudah sering di sampaikan Satpol PP,” ucapnya.
Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat. (red)