PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang, bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (5/12).
Penertiban ini dilakukan dari pagi hingga sore hari dan difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan, yang sering menimbulkan kemacetan dan membuat kawasan tersebut terlihat semrawut. Proses penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif, dengan tujuan mengingatkan pedagang untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum.
Plh. Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini adalah upaya berkelanjutan yang telah dilakukan di kawasan tersebut, mengingat seringnya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang terganggu. Ia juga mengingatkan pedagang untuk mematuhi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Sudah sering kami lakukan penertiban, dan kami terus menghimbau pedagang untuk menaati aturan demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Penertiban kali ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Satpol PP Kota Padang, BKO Koto Tangah, serta unsur kewilayahan dari Kecamatan Koto Tangah. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar lebih nyaman dan aman digunakan oleh masyarakat.
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi warga dan pengguna jalan di Kota Padang. (red)
