PADANG, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib hadir 100 persen pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (30/3).
Plt Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Mindrofa, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak masuk kerja maupun datang terlambat tanpa alasan yang sah.
“Pemerintah sudah memberikan cuti bersama hingga 25 Maret, ditambah skema Work From Anywhere (WFA) pada 26 sampai 28 Maret. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir tepat waktu,” ujarnya, Senin (23/3) dilansir dari TribunPadang.com.
Ia menyebutkan, seluruh ASN wajib hadir dengan jam kerja normal mulai pukul 07.30 WIB sebagai indikator awal kedisiplinan setelah masa libur panjang.
Raju juga menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan. Sanksi dimulai dari teguran tertulis oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Besaran pemotongan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran disiplin, potongan TPP bisa mencapai maksimal 30 persen,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal tahun sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemko Padang.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di instansi masing-masing. “Kepala OPD bertanggung jawab memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan dan hadir tepat waktu,” tegasnya.
Meski sebelumnya diterapkan skema kerja fleksibel, Raju memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, tetap menyiagakan minimal 50 persen personel selama masa libur.
Dengan berakhirnya masa libur dan kebijakan kerja fleksibel, Pemko Padang berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja maksimal guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (trb)