PADANG, KP – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengalihkan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang berlaku mulai Kamis (27/11) hingga Sabtu (29/11), seiring dengan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda 13 kabupaten/kota.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan, kebijakan ini adalah langkah perlindungan untuk menjamin keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan angin kencang.
Gubernur menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama dalam situasi darurat.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, penetapan Status Tanggap Darurat memberikan ruang adaptif bagi daerah untuk memberikan perlindungan, dan ia memastikan kebijakan ini tidak menambah beban baru bagi masyarakat. Jika kondisi belum kondusif, kebijakan penyesuaian pembelajaran dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menjelaskan, Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 telah disebar ke seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Ia menegaskan, meskipun PTM ditiadakan, sekolah wajib melaksanakan PJJ menggunakan platform digital yang tersedia.
Selain itu, kepala sekolah diberikan fleksibilitas dan kewenangan penuh untuk memperpanjang durasi PJJ jika kondisi wilayahnya masih berisiko tinggi.
“Keputusan kepala sekolah sangat menentukan, karena merekalah yang paling memahami situasi dan kondisi di lapangan,” kata Habibul sembari berharap layanan pembelajaran tetap terstruktur dan proporsional. (mas)