Sengketa Pemberhentian Walinagari Bukik Sikumpa, Ferizal Ridwan Usulkan Tiga Solusi

FERIZAL RIDWAN

LIMAPULUH KOTA, KP – Mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, mengusulkan tiga solusi menyikapi pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakhari Utama Putra, melalui SK Bupati tertanggal 18 Februari 2025. Ia menilai proses ini mengandung maladministrasi di tingkat OPD terkait dalam penanganan laporan masyarakat, sehingga merugikan pihak terlibat.

“Proses ini mengabaikan prinsip praduga tak bersalah dan merugikan Zulfakhari,” tegas Ferizal, Selasa (15/4).

Ia menyatakan, Zulfakhari dapat menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan PTUN bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk meninjau ulang, mencabut, atau bahkan menguatkan pemberhentian permanen,” ujarnya.

Solusi kedua melibatkan DPRD Limapuluh Kota, khususnya Komisi I. Menurutnya, anggota DPRD dari Dapil III dan Pimpinan DPRD seharusnya bersuara. Selain itu, anggota DPRD Sumbar dari Limapuluh Kota, Wirman Dt. Pangeran, juga perlu memberi perhatian serius agar tidak jadi preseden buruk,” katanya.

Tak hanya itu, Ferizal juga mendorong Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha turun tangan.

“Wabup bisa memediasi para pihak. Cara ini efektif saat saya menjabat,” ucapnya sembari menambahkan bahwa pembiaran berlarut-larut terhadap persoalan itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan nagari.

Sebelumnya, pemberhentian sementara Walinagari Bukik Sikumpa tersebut memantik reaksi dari rekan sesama walinagari yang tergabung dalam Persatuan Walinagari Kabupaten Limapuluh Kota (Perwanaliko) dan mereka beramai-ramai mendatangi DPRD Limapuluh Kota. (dst)

Related posts

Pemko Padang Gandeng MAP Aviation, Buka Peluang Karier Aviasi bagi Pelajar

Pemko Padang Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis