Sepuluh Orang Pelanggar Perda di Padang Diseret ke Meja Hijau

SEPULUH orang pelanggar Perda disidang dalam perkara tipiring di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (18/7).

PADANG, KP – Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidang dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (18/7). Sidang tipiring ini dipimpin oleh Hakim Acep Sopian Sauri.

Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, mengatakan bahwa para pelanggar Perda tersebut telah ditindak dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Mereka adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Fasilitas Umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai tempat kawasan wilayah Kota Padang,” ujar Saraman.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap para pelanggar Perda ini, Saraman mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

Saraman juga menambahkan bahwa jajarannya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang. “Kami akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kami akan melakukan sosialisasi secara humanis, namun jika masih ada yang membandel, kami akan tindak secara tipiring,” tutupnya. (red)

Related posts

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Padang Ditunjuk Tuan Rumah Seminar Kebencanaan APEKSI

Dasawisma Aloe Vera 7 Wakili Padang di Lomba Tingkat Sumbar