SOLOK, KP – Bupati Solok Jon Firman Pandu meluncurkan sistem digital pencatatan pajak rumah makan dan restoran pertama di Sumbar melalui Tapping Box. Peluncuran dilakukan Sabtu (24/5), di Rumah Makan Bebek Saung Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, Kepala OPD, Kepala Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Hendri Budiman, Direktur PT Tirta Investama, Kepala UPT Samsat Arosuka, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendrianto melaporkan, saat ini terdapat 115 rumah makan terdata di Kabupaten Solok, 15 rumah makan di antaranya tergolong besar. Ia berharap penerapan tapping box dapat mendorong kesadaran wajib pajak di sektor usaha kuliner dan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kabupaten Solok.
Sementara, Kepala Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari, Hendri Budiman mengungkapkan, penggunaan tapping box adalah bagian dari transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Bank Nagari berkomitmen mendukung penuh kebijakan dan program digitalisasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pajak daerah secara lebih transparan.
“Pemanfaatan tapping box ini merupakan bentuk komitmen kita dalam membangun daerah yang lebih jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara Bapenda, Bank Nagari, serta pelaku usaha yang telah mendukung suksesnya program ini.
“Kami berharap rumah makan dan restoran lainnya di Kabupaten Solok juga ikut serta agar manfaat pajak benar-benar dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambah bupati. (bus)