PADANG ARO, KP – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, didampingi oleh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, secara langsung menyerahkan LKPD tersebut di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang pada Rabu (13/3).
Dalam keterangannya, Bupati H. Khairunas menjelaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Melalui laporan keuangan ini, kami sebagai Kepala Daerah dapat menilai kondisi kesehatan keuangan, memantau kinerja, dan yang terpenting adalah mengevaluasi kinerja manajerial organisasi perangkat daerah,” ujar Khairunas.
Dalam pertemuan tersebut, Khairunas juga mengungkapkan harapannya akan mendapatkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar beserta jajaran terkait penyempurnaan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (red)