SOLOK, KP – Ratusan masyarakat Kabupaten Solok mengikuti Seminar Sehari tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak.
Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar melalui inisiatif Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib tersebut berlangsung, Jumat (24/11) di Premiere Hotel Solok.
Suwirpen Suib menyatakan komitmen DPRD Sumbar untuk menekan angka kekerasan terhadap anak yang terus meningkat setiap tahun.
Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat secara luas dalam upaya mencegah potensi kekerasan terhadap anak.
“Kita perlu memberikan edukasi mengenai langkah-langkah penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan kajian yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat agar langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak dapat berjalan secara efektif.
“Dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anak memiliki hak untuk dilindungi dan hidup layak dari negara. Negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam optimalisasi penerapan amanat Undang-Undang tersebut,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Rosmadeli SKM M Biomed menyampaikan, kekerasan terhadap anak memberikan dampak negatif yang luas, tidak hanya pada korban, tetapi juga memengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan anak dalam keluarga.
Ia menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak seringkali terjadi dalam lingkup domestik, di samping kejadian di lingkungan publik atau komunitas. Jenis kekerasan terhadap anak tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran.
Data dari SIMFONI PPA mencatat bahwa dari Januari hingga Desember 2022, terdapat 617 korban kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumbar. Angka ini terdiri dari 125 kasus kekerasan fisik, 103 kasus kekerasan psikis, 344 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi, 2 kasus perdagangan manusia (trafficking), dan 31 kasus penelantaran. (fai)