Tak Hanya Pemberi, Penerima Juga Bisa Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, saat penandatanganan deklaramasi kampanye damai pilkada 2024 bermartabat.

PADANG PANJANG, KP – Proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Panjang, Hidayatul Fajri menegaskan, periode kampanye merupakan masa paling rawan terjadinya pelanggaran, terutama politik uang. Menurutnya, tak hanya pemberi, namun penerima politik uang juga berpotensi dikenai sanksi.

“Politik uang adalah musuh bersama. Pada Pilkada 2024 ini, tidak hanya si pemberi yang akan disanksi, tetapi juga si penerima,” ujar Hidayatul Fajri, dalam sosialisasi pengawasan pilkada, di auditorium Mifan Padang Panjang, Rabu (25/9).

Bawaslu mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan menghindari politik uang, serta mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima bisa dilaporkan.

“Bawaslu siap menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk politik uang,” tambahnya.

Hidayatul juga mengingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk bersikap netral dan waspada terhadap indikasi politik uang. Ia mengajak seluruh warga Padang Panjang bersama-sama melawan praktik politik uang demi menjaga marwah kota Serambi Mekkah. (ant)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah