Home » Tak Sesuai Rencana Awal, Pembangunan Masjid Sabilillah Ditolak Masyarakat Padang Japang

Tak Sesuai Rencana Awal, Pembangunan Masjid Sabilillah Ditolak Masyarakat Padang Japang

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Kisruh pembangunan Masjid Sabilillah di Jorong Padang Japang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota yang didirikan Yayasan Islamic Center Padang Japang, ternyata telah terjadi sejak awal pembangunan tahun 2020 lalu.

Walinagari VII Koto Talago Yon Hendri dan Wali Jorong Padang Japang Yudi Permana F didampingi Ketua Bamus Junnaidi, dalam wawancara terpisah, Sabtu (6/1) mengungkapkan, pihak Yayasan Islamic Center Padang Japang sebelumnya mengajukan proposal terkait pengadaan tanah untuk membangun Islamic Center di lokasi tersebut.

“Tanah seluas 3000 m2 diperoleh dari tanah wakaf, infak, dan sedekah masyarakat. Sebagian lagi dibeli oleh pihak yayasan. Sesuai rencana semula, pihak yayasan akan membangun Islamic Center, lapangan tempat pelaksanaan salat Id, dan lapangan olahraga,” ungkap Walinagari VII Koto Talago Yon Hendri.

Namun setelah pengadaan tanah terealisasi, yang dibangun di atas tanah tersebut adalah masjid, bukan Islamic Center seperti yang disebutkan dalam proposal yang diajukan pihak yayasan.

“Terjadi perubahan dari awalnya membangun Islamic Center tetapi yang dibangun adalah masjid. Sehingga, menimbulkan penolakan dari masyarakat Jorong Padang Japang karena pembangunan masjid tersebut tidak pernah dimusyawarahkan dan tidak memiliki izin pendirian rumah ibadah dari pihak berwenang,” kata Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang Yudi Permana F.

Bukan hanya itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota hanya untuk mendirikan bangunan sederhana, sesuai permohonan pihak yayasan, bukan untuk pembangunan masjid.

“Masyarakat Padang Japang tidak setuju dengan pembangunan masjid baru mengingat Masjid Raya Padang Japang masih mencukupi untuk menampung jemaah dan memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjuangan Kemerdekaan RI,” kata Yon Hendri.

Menurutnya, untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut, warga Jorong Padang Japang telah mengirim surat kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Japang agar pembangunan masjid dihentikan.

“Walaupun pemerintah Nagari dan Jorong serta masyarakat sudah beberapa kali mengirim surat kepada pihak yayasan terkait penolakan pembangunan masjid, ternyata pihak yayasan tidak mengindahkan penolakan tersebut dan terus melanjutkan pembangunan masjid. Saat ini, kondisi fisiknya diperkirakan mencapai sekitar 80 persen,” ujar Yon Hendri.

Ditururkannya, pembangunan masjid yang diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan itu telah menciptakan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Jorong Padang Japang.

“Masyarakat sepakat bahwa pendirian masjid oleh Yayasan Islamic Centre itu dianggap ilegal,” pungkas Walinagari VII Koto Talago Yon Hendri bersama Wali Jorong Padang Japang Yudi Permana dan Ketua Bamus Junaidi. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?