Home » Terima Amnesti, Lima Napi di Lapas Tanjung Pati Langsung Bebas

Terima Amnesti, Lima Napi di Lapas Tanjung Pati Langsung Bebas

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, langsung bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kelima narapidana tersebut adalah Sandi Okta Arifin (27 tahun), Muhammad Rafiq Fahlewi (25 tahun), Riki Remaja (23 tahun), Ari Rahmad Ilahi (37 tahun), dan Syafriandi (41 tahun).

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Julius Barus mengatakan, pemberian amnesti ini adalah komitmen pemerintah dalam membangun negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Ini juga memberi ruang bagi warga negara untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya, Sabtu (2/8).

Saat menghirup udara bebas keluar dari Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, kelima narapidana itu tampak gembira. Mereka langsung melakukan sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum meninggalkan halaman lapas, Julius Barus berpesan agar kelima narapidana tersebut menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Setelah berkumpul kembali bersama keluarga, jangan lupa salat lima waktu,” pungkas Julius Barus. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?