Tidak Memiliki IMB, Pemilik Bangunan di Padang Timur Dapat Surat Teguran

PEMILIK bangunan yang sedang membangun di kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang mendapat surat teguran dari TRTB Kota Padang.

PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang sedang membangun di kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Peneguran langsung dilakukan oleh Pihak Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, dengan dukungan Satpol PP BKO Kecamatan, Jumat (19/1).

Peneguran didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Padang, dan Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, serta Keputusan Walikota Padang No. 101 Tahun 2016 tentang standar operasional penertiban di Kota Padang.

Menurut Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan pertama.

IMB sendiri memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah dan memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan.

Pemberian surat teguran ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengurus IMB/PBG sebelum memulai proses pembangunan. (*/red)

Related posts

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Padang Ditunjuk Tuan Rumah Seminar Kebencanaan APEKSI

Dasawisma Aloe Vera 7 Wakili Padang di Lomba Tingkat Sumbar