SOLOK, KP – Pengadilan Agama (PA) Koto Baru, Kabupaten Solok melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan berbagai instansi vertikal dan beberapa SKPD teknis di lingkungan Pemkab Solok.
Penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) teknis dilakukan di Kantor Bupati Solok, Kamis (26/10).
instansi vertikal dan SKPD tersebut diantaranya, Polres Solok Kota terkait penanganan keamanan dan pelayanan persidangan serta penyelesaian perkara hukum, termasuk pemenuhan administrasi perceraian anggota Polri dan kewajiban pasca perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru.
Lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, terkait pengukuran tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat, eksekusi, pendaftaran, dan pengangkatan sita dan saksi ahli. Kementerian Agama Kabupaten Solok, tentang pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perkawinan.
Kemudian, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Solok, terkait peningkatan pelayanan masyarakat tentang data informasi, data perceraian, dan data SDM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, tentang kependudukan dan pencatatan sipil serta pengadilan agama terintegrasi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, terkait dengan layanan pemeriksaan kesehatan dan edukasi kesiapan fisik dalam permohonan perkara dispensasi kawin bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Solok, tentang layanan konseling bagi anak dan orang tua pemohon.
Dinas Sosial Kabupaten Solok, terkait Perlindungan Hukum terhadap Anak, Penyandang Disabilitas, serta Pengurusan Pengangkatan Anak dan Perwalian.
Dinas Kominfo Kabupaten Solok, untuk penyampaian informasi, program kerja, inovasi Pengadilan Agama Koto Baru, serta konsultasi online melalui media publikasi Pemkab Solok.
Pos Indonesia Cabang Solok, tentang pengiriman surat tercatat, dokumen batang, dan produk pengadilan.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda menekankan pentingnya kerjasama ini dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan urusan mereka.
Ia berharap kerjasama ini akan membantu Kabupaten Solok mencapai prestasi terbaik di Sumbar.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar, H. Pelmizar menyebutkan, kerjasama ini sangat penting dalam mendukung tugas – tugas pokok Pengadilan Agama.
“Tujuan perjanjian kerjasama adalah menegakkan azas peradilan dan mempermudah peradilan. Kita berharap perjanjian ini dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (wan)