PADANG, KP Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) dalam waktu dekat bakal menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan profesionalisme awak media dalam bidangnya.
Selama ini, sebagian perusahaan media baik cetak mau-pun online langsung menerjun-kan wartawannya kelapangan tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya, mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah hingga menimbulkan sengketa pers. “Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan,” kata Dewan Pembina KJI, H. Basril Basyar, Kamis (7/11).
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KJI, Jongguk Marasi Siagian, memastikan bahwa proses UKW di KJI bakal berjalan sesuai dengan harapan Dewan Pers, yakni untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, dan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
“Selain itu, melalui UKW ini diharapkan da-pat menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.
Adapun syarat untuk mengikuti UKW tersebut yaitu wartawan aktif yang dibuktikan dengan fotokopi kartu pers yang masih berlaku, surat keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/Redaktur Pelaksana/jabatan setara, dan data riwayat hidup.
Kemudian, tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, dan anggota TNI dan Polri, serta telah menjadi wartawan paling singkat satu tahun (untuk jenjang Wartawan Muda).
“Wartawan yang hendak mengikuti UKW harus bekerja pada perusahaan pers atau lembaga penyiaran swasta yang berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti UKW dengan melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya,” kata Jongguk Marasi Siagian.
Ia menambahkan, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy, menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti UKW, mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan, dan berpakaian rapi.
“Untuk peserta ujian jenjang Wartawan Madya, mesti menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang Wartawan Muda. Sedangkan jenjang Wartawan Utama harus menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang Wartawan Madya. Selain itu, untuk jenjang muda juga menyertakan karya jurnalistik berupa berita, jenjang madya tulisan feature, dan jenjang utama tulisan opini atau tajuk,” terangnya.
Bagi jurnalis yang berminat mengikuti UKW bersama KJI bisa mendaftar melalui email kolaborasijurnalisindonesia@gmail.com, atau menghubungi WhatsApp (WA) 081267737200. “Untuk ketentuan administrasi UKW, tetap berlaku tanpa terkecuali karena kita tidak ada dana hibah untuk kegiatan ini,” pungkasnya. (mas)