LIMAPULUH KOTA, KP – Bupati Limapuluh Kota, H. Safni, bersama sejumlah pemangku kepentingan, melaksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2025 di ruang rapat Bupati Sarilamak, Jumat (25/4).
Dalam acara tersebut, Bupati Safni mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah mendampingi Kabupaten Limapuluh Kota dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Bupati Safni menjelaskan, KLA adalah sistem pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Saat ini, jumlah anak di Limapuluh Kota mencapai 111.936 orang, sekitar 28,14% dari total penduduk, yang menjadikan mereka sebagai potensi besar dalam pembangunan SDM.
“Penilaian KLA bukan hanya kegiatan formal, tetapi untuk memastikan hak anak, termasuk hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan dilindungi, benar-benar terlindungi,” kata Bupati Safni. Ia berharap hasil penilaian ini dapat memberikan gambaran tentang capaian yang sudah diraih dan apa yang perlu diperbaiki, serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi anak-anak.
Dalam hal perlindungan anak, Pemkab Limapuluh Kota telah membentuk Kelompok Perlindungan Anak Nagari (KPAN), yang berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Sejak 2019, melalui kerja sama dengan Yayasan Save The Children Indonesia, sudah terbentuk 28 KPAN yang aktif di seluruh nagari. KPAN memainkan peran penting dalam melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan kegiatan positif bagi anak-anak.
Bupati Safni menambahkan, meskipun sudah ada banyak kemajuan, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penanganan stunting, pendidikan wajib belajar 12 tahun, fasilitas pendidikan dan kesehatan ramah anak, serta pengembangan sarana ruang bermain dan forum anak.
“Semua langkah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Limapuluh Kota semakin dekat dengan status sebagai Kabupaten Layak Anak,” pungkas Safni. (dst)
