Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Pemprov Jadikan LHP BPK sebagai Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, saat menerima dokumen LHP BPK dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra, disaksikan Gubernur Mahyeldi.

PADANG, KP – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, terutama di sektor pendidikan. Hal ini disampaikan saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, Senin (19/1).

LHP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Sumbar kepada Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Ketua DPRD Sumbar. Evi Yandri menilai pemeriksaan ini sangat strategis untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola secara akuntabel dan berdampak langsung pada kualitas belajar siswa.

“Bidang pendidikan memerlukan pengawasan kuat agar dana yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Infrastruktur yang memadai adalah fondasi utama lingkungan belajar yang kondusif,” ujar Evi Yandri.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh rekomendasi BPK sebagai referensi perbaikan kebijakan ke depan. Ia juga mengapresiasi BPK yang berperan sebagai instrumen pencegahan dini potensi penyimpangan anggaran.

Gubernur Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya dalam pembangunan sekolah-sekolah di Sumbar.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra mengungkapkan beberapa temuan yang harus menjadi perhatian Pemprov Sumbar. Di antaranya adalah belum optimalnya pemutakhiran data sarana prasarana, lemahnya mekanisme pembandingan harga barang dan jasa, hingga adanya kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan fisik.

“Pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi ini paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” pungkas Sudarminto. (fai)

Related posts

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis

500 Kepala Sekolah di Padang Ikuti Pelatihan AI  

Japan Career Center Hadir di UNP, Buka Peluang Kerja ke Jepang bagi Lulusan