Wali Kota Padang Buka Suara soal Polemik “Tuan Takur”

Fadly Amran

PADANG, KP — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus “Tuan Takur” di kawasan Pasar Raya Padang. Ia menegaskan kebijakan pemerintah daerah tetap berlandaskan supremasi hukum serta menjunjung prinsip keadilan.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Fadly menjelaskan bahwa Pasar Raya Padang Fase VII hingga kini masih digratiskan. Pemerintah Kota Padang memprioritaskan relokasi pedagang kaki lima (PKL) agar dapat beraktivitas di dalam gedung tersebut.

“Perlu saya sampaikan, Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan, karena Pemko Padang sedang fokus merelokasi PKL di sepanjang kawasan Pasar Raya agar masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII,” tulis Fadly, dikutip Kamis (19/2).

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Namun, proses penindakan harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Untuk hukum-menghukum tentu harus didasari bukti dan prosedur yang berlaku, sehingga hukuman yang dijatuhkan setimpal serta memenuhi unsur keadilan,” ujarnya.

Fadly juga menyatakan prinsip tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan proporsional.

Selain itu, ia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemko Padang. Menurutnya, tindakan tegas terhadap aparatur yang melanggar aturan telah dilakukan melalui proses hukum dan pertimbangan yang matang.

“Mengenai komitmen saya terhadap pemerintahan yang bersih, jangan ragu. Pada kepemimpinan sebelumnya, tiga aparatur diberhentikan karena pelanggaran berulang, setelah melalui proses hukum dan pertimbangan yang matang,” tulisnya.

Meski demikian, Fadly menilai penyelesaian persoalan seperti kasus Tuan Takur tidak selalu harus berujung pada pemecatan atau pemidanaan. Pemerintah juga mempertimbangkan pendekatan pembinaan dan edukasi sebagai bagian dari solusi. “Penyelesaian masalah serupa tidak selalu harus dari sudut pandang pemecatan atau pemenjaraan, tetapi juga memperhatikan unsur pembinaan dan edukasi,” katanya.

Ia menegaskan, ketegasan pemerintah harus tetap dilandasi kepastian hukum dan menjunjung nilai keadilan. “Ketegasan harus berlandaskan kepastian hukum. Tegas wajib, zalim jangan,” tutupnya. (red)

Related posts

500 Personel Uji Kesiapsiagaan Bencana dalam Latihan Gabungan di Padang

Pemko Padang Siapkan Pembinaan Berjenjang Lahirkan Kafilah Mandiri

PLN Tinjau Listrik Desa di Kuranji, Pastikan Pemerataan Akses