LIMAPULUH KOTA, KP – Usaha tambang batu kapur yang dikelola PT SSM di Jorong Ateh Loban, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali ditutup oleh warga setempat, Minggu (10/12).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Pramadona, Senin (11/12) mengatakan, pihaknya masih melakukan mediasi terkait penutupan lokasi tambang tersebut.
“Mediasi dilakukan di mapolres. Nanti informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya singkat.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto. Menurutnya, proses mediasi tengah dilakukan di Mapolres Payakumbuh terkait penutupan kembali lokasi tambang itu.
Sebelumnya perusahaan tambang itu juga sempat ditutup. Belasan massa yang merupakan anak kemenakan dan niniak mamak Nagari Halaban melakukan aksi demo menuntut tambang itu ditutup dengan alasan tambang batu kapur itu telah melanggar kesepakatan.
Massa yang mengatasnamakan ulayat niniak mamak Nagari Halaban memasang spanduk besar bertuliskan ‘Dilarang Melakukan Aktifitas Tambang di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022’
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB. Dt. Nan Mudo menjelaskan, aksi penutupan itu berdasarkan Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 53 tahun 2012 yang menyatakan seluruh ngalau dan sungai kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat nagari dikuasi oleh niniak mamak.
“Pihak perusahaan yang telah beroperasi sekian tahun kami batalkan karena tidak mengikuti perjanjian,” ucap HB. Dt. Nan Mudo. (dst)
