SAWAHLUNTO, KP — Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat situs Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS), yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia sejak 6 Juli 2019.
Imbauan itu disampaikan Jeffry saat membuka kegiatan Sosialisasi Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kawasan Area A WTBOS yang digelar Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto di Khas Ombilin Hotel, Kamis (19/6).
“Sawahlunto tidak memiliki gunung, laut, atau pusat hiburan. Namun, kita punya warisan sejarah yang bernilai tinggi. Ini yang menjadi daya tarik utama kota ini,” ujar Jeffry.
Ia menekankan pentingnya seluruh pihak, termasuk pemilik, penghuni, dan pelaku usaha di kawasan cagar budaya, untuk mematuhi prosedur PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini akan menciptakan kota yang tertata, mendukung iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, Hilmed menyampaikan, masih banyak pemilik bangunan di kawasan Area A yang mengabaikan aturan pelestarian cagar budaya.
“Kami prihatin karena sejumlah bangunan telah dirombak tanpa izin, sehingga bentuk asli dan atributnya hilang. Ini bertentangan dengan prinsip pelestarian situs warisan,” ujarnya.
Sawahlunto memiliki 163 situs bersejarah yang harus dilindungi. Hilmed secara khusus menyoroti kawasan Asrama Tanahlapang dari Gang 1 hingga Gang 7 sebagai wilayah yang paling rawan pelanggaran.
“Kami mengingatkan, bagi penyewa atau pemilik bangunan di kawasan itu yang ingin merenovasi atau menambah bangunan, agar terlebih dahulu mengurus perizinan PBG,” tegasnya. (mas)
