LIMAPULUH KOTA, KP — Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Pertanian di Jorong Koto Malintang, Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Sabtu (25/10).
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta itu juga diikuti tokoh masyarakat, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, dan Sekretariat DPRD Sumbar.
Dalam sambutannya, Wirman Dt. Pangeran yang juga politisi PPP mengatakan, proses pengusulan program pembangunan di tingkat provinsi kini semakin ketat karena adanya pengawasan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga mengikuti sosialisasi tersebut, sekaligus memohon maaf jika beberapa program yang telah diusulkan belum dapat segera direalisasikan.
Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPRD Limapuluh Kota tersebut juga menyoroti anjloknya harga gambir yang berdampak pada pendapatan petani. Ia mendukung rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan membangun pabrik gambir di Sumatera Barat.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar diwakili Kabid Tanaman Semusim dan Rempah, Agustian menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 lahir untuk memperkuat tata kelola komoditi unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, kakao, karet, dan gambir.
“Perda ini disusun karena banyak komoditi unggulan yang menyebabkan pendapatan petani rendah akibat harga jual yang tidak stabil. Selain itu, juga untuk mencegah persaingan harga yang tidak sehat serta meningkatkan kualitas pengolahan hasil perkebunan,” jelasnya.
Dengan penerapan Perda ini, diharapkan tata niaga dan nilai tambah komoditi unggulan perkebunan di Sumatera Barat dapat meningkat, sekaligus memberi dampak positif terhadap perekonomian petani di daerah. (dst)