PADANG, KP – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Oktober 2023. Kenaikan ini dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia sepanjang September 2023 setelah Arab Saudi mengurangi produksi sebesar satu juta barel per hari (bpd) hingga akhir 2023.
Kenaikan harga ini bukan yang pertama. Sebelumnya pada 1 September 2023 lalu, Pertamina juga telah menaikkan harga empat jenis BBM non subsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga pada awal Oktober 2023 ini juga menyasar Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, serta BBM jenis baru yang diluncurkan Pertamina beberapa waktu lalu, yaitu Pertamax Green 95.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi ini mengacu pada regulasi Pemerintah tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen,” jelasnya, Minggu (1/10/2023).
Namun demikian, dia memastikan, harga BBM di SPBU Pertamina masih kompetitif dibandingkan harga BBM di SPBU swasta lainnya. Ia mengklaim, penyesuaian harga BBM non subsidi ini diberlakukan untuk bisa menjamin ketersediaan BBM di dalam negeri.
Berikut daftar harga BBM untuk wilayah Sumatera Barat:
Pertalite (subsidi): Rp10.000 per liter
Pertamax (non subsidi): Rp14.300 per liter
Pertamax Turbo (non subsidi): Rp16.950 per liter
Dexlite (non subsidi): Rp17.550 per liter
Pertamina Dex (non subsidi): Rp18.250 per liter. (cnbc)