279
PADANG, KP — Sepanjang tahun 2024, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung turun tangan dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah dengan total nilai Rp10,4 miliar.
Ketiga BPR tersebut yakni PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izinnya pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar dari total Rp3,47 miliar milik 2.603 rekening.
Selanjutnya, PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut izinnya pada 23 Juli 2024. LPS membayarkan Rp2,30 miliar dari total simpanan Rp2,301 miliar untuk 727 rekening. Sementara PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut izinnya pada 11 Desember 2024, dengan nilai pembayaran Rp4,69 miliar kepada 1.254 rekening.
“Simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi syarat penjaminan sesuai ketentuan LPS, yakni tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak terindikasi fraud,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, M. Yusron, di Padang, Kamis (24/4).
Sampai 31 Maret 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan terhadap 22 BPR/BPRS di Sumbar yang dicabut izinnya. Total pembayaran mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar Rp86,66 miliar. Jumlah itu telah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar, pengurangan pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah.
LPS juga mempercepat proses pembayaran klaim. Jika pada 2020 pembayaran tahap pertama membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja, saat ini cukup lima hari sejak izin usaha dicabut.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga menyampaikan kesiapan menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) mulai Januari 2028.
Program ini ditujukan untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izinnya. Peserta PPP hanya berasal dari perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan oleh LPS bersama OJK. Skema penjaminan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (fai)
