TANAH DATAR, KP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Datar mengambil langkah tegas dengan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum memenuhi kelengkapan pembayaran pajak.
Hal itu dilakukan petugas Bapenda bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar pada Selasa (12/12) dan Rabu (13/12).
Operasi penertiban ini dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi, serta Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Hendra Mulyawerman.
Hendra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban terhadap objek pajak reklame yang bermasalah, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya administratif kepada pemilik reklame tersebut.
“Sebelum ditertibkan, kita sudah lakukan berbagai upaya kepada objek pajak reklame, seperti memberi surat peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, langkah ini tidak diindahkan oleh para pelanggar hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Menurut Hendra, sesuai dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan, tindakan penertiban dilaksanakan.
“Karena tidak ada respons, maka dilakukan eksekusi untuk menurunkan reklame yang bermasalah itu,” tambahnya.
Dari operasi penertiban ini, diharapkan para pelaku usaha akan mematuhi peraturan daerah dalam menjalankan aktivitas mereka di masa mendatang.
“Tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan membayar pajak. Jika tidak, kami akan melanjutkan penertiban,” imbau Hendra.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi, menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya penegakan perda di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik melalui tindakan administratif maupun melalui proses beracara di pengadilan negeri atau Yustisi. “Bagi yang melanggar Perda, akan kita tertibkan,” tandasnya. (nas)