BBM Bersubsidi Disalahgunakan, Polisi Tangkap Pelaku di SPBU Liki

Barang bukti mobil Taf Trofer yang diamankan Satreskrim Polres Solok Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

SOLOK SELATAN, KP – Polres Solok Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial G (50 tahun) ditangkap di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Senin (8/9).

G diduga melakukan aktivitas ‘melansir’ atau memodifikasi tangki mobil untuk mengakut BBM melebihi batas yang ditentukan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalan Padang Aro–Muara Labuh. Tim Satreskrim langsung menindaklanjuti dan menemukan satu unit mobil Taf Trofer dengan nomor polisi BA 1525 YU yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM jenis Solar bersubsidi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkannya. (tns)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas