PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus pelaku pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS). Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Renaldhy (27 tahun) dan Ghazi (22 tahun) diringkus di kawawasan Jl. Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Jumat (8/12).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Pramadona menuturkan, pengungkapan sindikat pencurian perangkat tower BTS itu berawal dari laporan salah satu teknisi tower yang melihat satu unit mobil mencurigakan di sekitar tower BTS di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung ke lokasi namun tidak menemukan kendaraan tersebut. Tidak lama berselang, didapat laporan bahwa telah terjadi pencurian perangkat pada tower yang berlokasi di Jorong Pincuran Tinggi Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Hal ini diketahui karena alarm yang berada di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi,” ungkap Kasat Reskrim.
Merasa waktu kejadian belum lama berselang, Iptu Doni langsung memimpin pengejaran dengan menyebar anggota ke beberapa wilayah untuk memutus ruang gerak pelarian para pelaku. Dari pelacakan terhadap posisi alat yang dicuri, polisi berhasil menemukan pelaku di Simpang Napar, Kota Payakumbuh dan mengarah ke Kota Bukittinggi.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi melepas tembakan peringatan, akhirnya tim buser Satreskrim Polres Payakumbuh dibantu personel Jatanras Polresta Bukittinggi bisa meringkus tersangka di sekitaran Jl. Bukittinggi-Padang Panjang, Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Selain dua tersangka yang dibekuk, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza warna hitam, 12 unit baseband (otak pemancar tower), 100 buah SFP (tansmisi radio sinyal) yang total harganya diperkirakan Rp380 juta, tiga unit handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, dan Oppo Reno 5 milik pelaku, serta satu buah helm proyek.
“Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Satu orang yang merupakan karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Iptu Doni.
Ia menambahkan, dua tersangka yang dibekuk merupakan komplotan pencurian spesialis Tower BTS yang telah beraksi di sekitar 40 TKP di wilayah Sumbar-Riau dan telah melakukan aksi yang sama di Kota Payakumbuh sekitar 7 TKP.
Sementara, salah seorang tersangka saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh menyebut, hasil curian peralatan tower BTS dijual dengan harga beragam ke luar Sumbar, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.
Hingga kini kedua tersangka masih di tahan di Sel Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)