Home » Dua Napi Lapas Pariaman Terima Remisi Natal  

Dua Napi Lapas Pariaman Terima Remisi Natal  

Redaksi
A+A-
Reset

PARIAMAN, KP – Dua narapidana (napi) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, menerima remisi khusus pada Hari Natal, Rabu (25/12).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Pariaman, Rezky Pratama, melalui Kasi Bimbingan dan Pendidikan (Binadik) David Wahyu Wardana menyampaikan, dari lima warga binaan beragama Nasrani, hanya dua napi yang mendapatkan remisi.

“Dua orang tersebut berstatus narapidana, sedangkan tiga lainnya masih dalam status tahanan yang tengah menjalani proses sidang sehingga belum memiliki hak mendapatkan remisi tahun ini. Sebab, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan, ” ungkap Rezky, Jumat (27/12).

Menurutnya, kedua napi tersebut masing-masing menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari. Mereka masing-masing menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan kasus pencucian uang, sementara napi lainnya terlibat kasus asusila. (wrm)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?