PAYAKUMBUH, KP – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/1) malam.
Tersangka AD (44 tahun) dan IA (27 tahun) ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di depan counter St Langit Ponsel Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang rencana transaksi narkotika.
Setelah penyelidikan, polisi langsung menyergap, menggeledah, dan mengamankan kedua tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah salah satu tersangka, AD. Di sana, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam di dalam kamar.
AD, salah satu tersangka, mengakui mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Reymon, yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (dst)
