PAYAKUMBUH, KP – Seorang pria berinisial MS (48 tahun), diringkus jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh, Senin malam (24/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, karena aksi bejat ‘merudapaksa’ anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengatakan, MS melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kurun waktu tahun 2022 dan 2023. Gadis mungil berusia 14 tahun itu berulangkali dijadikan pelampiasan nafsu setan MS.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak tahun 2022 hingga terakhir kali pada 11 Januari 2023,” katanya.
AKP Elvis menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban tanggal 21 Maret 2023. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian di rumah orangtuanya di Kota Padang,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel Mapolres Payakumbuh,” pungkas AKP Elvis Susilo. (dst)