Home » Istri Bunuh Suami dengan Racun

Istri Bunuh Suami dengan Racun

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP – Sesosok mayat ditemukan warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Dari hasil penyelidikan polisi, mayat kelamin laki-laki itu merupakan korban pembunuhan istrinya sendiri.

Jasad korban berinisial S (48 tahun) ditemukan dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban, Minggu malam (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, penemuan mayat itu berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan tidak melihat korban di rumah atau melakukan aktivitas seperti biasanya.

Kemudian pihak keluarga melaporkan hal itu kepada Ketua RT setempat, kepala dusun, dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo dan masyarakat lainnya.

“Masyarakat setempat bersama pihak keluarga lalu mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan,” ujarnya.

Bahkan, masyarakat juga telah menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama Reni (47 tahun). Saat itu ia mengatakan suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.

“Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga memeriksa rumah korban dan sudah tidak ditemukan pakaian istri korban di dalam rumahnya,” ucap Kapolres.

Kecurigaan semakin menguat setelah masyarakat mencium bau busuk yang menyengat dari arah kandang kambing yang berada di samping kanan rumah korban. Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga mencari sumber bau tersebut. Warga lalu membongkar timbunan sampah, pelepah sawit, dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing itu.

Saat membongkar tumpukan daun itu, masyarakat melihat seperti lengan manusia. Kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu kepada ketua pemuda setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. Saat diperiksa polisi, istri korban akhirnya mengaku bahwa ia telah membunuh suaminya pada Kamis (4/1) sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan racun rumput yang dimasukan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.

“Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan kasar, baik secara fisik maupun psikis,” terang kapolres.

Ditambahkannya, saat ini pihak Satreskrim Polres Pasbar bersama unit identifikasi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.

“Jasad korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi,” kata AKBP Agung Basuki.

Menurutnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (rom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?