PADANG, KP – Empat wartawan mengalami penganiayaan dan pemerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Mereka diduga dirampok, dianiaya, diperas, bahkan nyaris dibakar hidup-hidup oleh sekelompok pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal BBM dan tambang emas liar.
Ketua Umum DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Jongguk Marasi Siagian mengecam keras tindak kekerasan dan pemerasan terhadap empat wartawan tersebut. Menurutnya, insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengutuk segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pemerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat pemerintah maupun masyarakat,” ujar Jongguk, Kamis (20/3).
Ia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan informasi yang menjadi hak publik. Ia menyoroti pasal 4 UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.
Lebih lanjut, selaku Ketua Umum DPP KJI, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Jongguk juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan pentingnya solidaritas di kalangan wartawan agar kebebasan pers tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan bagi rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap pers,” pungkasnya.
Diketahui, korban dalam insiden ini adalah Suryani (nusantararaya.com), Jenni (siagakupas.com), Safrizal (detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (mitrariau.com). Mereka awalnya tengah melakukan investigasi terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan Wali Jorong Koto Tanjung Lolo. Namun, investigasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan, ancaman pembunuhan, dan perampasan barang-barang mereka.
Menurut keterangan korban, pelaku merampas dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger, dongkrak mobil, hingga alat pemadam api. Wartawan perempuan, Jenni, bahkan nyaris menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, para pelaku menuntut uang tebusan Rp20 juta, dengan ancaman akan membakar para wartawan hidup-hidup menggunakan 30 liter bensin atau mendorong mereka ke jurang tambang emas agar tampak seperti kecelakaan.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah pemberitaannya menjadi viral. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Indonesia turut mendampingi para korban dalam melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat.
Ketua Dewan Pembina AWAK Indonesia, Joni Putra Sikumbang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami sudah menyiapkan akomodasi bagi rekan-rekan wartawan dari Riau dan mendampingi mereka dalam membuat laporan ke Polda Sumbar,” ujar Joni.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, meminta para korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diawasi langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Joni Putra Sikumbang menegaskan bahwa solidaritas sesama pekerja media harus dijunjung tinggi.
“Meskipun mereka bukan anggota organisasi kami, kami tetap akan mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers. Kami yakin Polda Sumbar akan menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi respon cepat Polda Sumbar dalam menangani kasus ini serta menekankan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak boleh dibiarkan. (kpc)