Home » Langgar Izin, Pemprov Sumbar Segel Dua Tambang Batuan di Lubuk Alung

Langgar Izin, Pemprov Sumbar Segel Dua Tambang Batuan di Lubuk Alung

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PARIAMAN, KP – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi tambang oleh tim terpadu pada Selasa (10/2). Kedua perusahaan tersebut diketahui nekat beroperasi sebelum melengkapi persyaratan dokumen lingkungan UKL-UPL yang diwajibkan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut setelah teguran tertulis sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak pengelola. Pemasangan plang ini berfungsi sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha.

“Badan usaha diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sebelum kembali beraktivitas. Namun, jika masih ditemukan penambangan tanpa kelengkapan dokumen, penanganan akan ditingkatkan ke mekanisme penegakan hukum,” kata Helmi, Rabu (11/2).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang SIPB dilarang melakukan penambangan sebelum memiliki dokumen perencanaan dan lingkungan hidup yang disetujui.

Helmi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen menata tata kelola pertambangan agar tetap tertib, berkelanjutan, serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dinas ESDM, Dinas PMPTSP Sumbar, Satpol PP Sumbar, serta didampingi unsur pemerintah kecamatan dan wali nagari setempat. (ak/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?