SIJUNJUNG, KP – Seorang pemuda berinisial FA (27 tahun), asal Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, diamankan tim gabungan Polsek Kamang Baru dan Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (5/2), di Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Pria pengangguran tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orangtua korban ke pihak kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu. Kepada polisi, ibu korban mengatakan bahwa anaknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki dewasa sejak 17 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin segera memerintahkan tim untuk menyelidiki perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru. Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa pelaku dan korban sedang berada di daerah Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku telah melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tuanya sejak 17 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB,” jelas Yasin, Selasa (6/2).
Menurutnya, sejak korban dibawa kabur, mereka tinggal dan mengontrak di daerah Sungai Tambang. “Selama melarikan anak di bawah umur tersebut, pelaku sudah sering melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” kata Yasin.
Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tns)