Home » Mantan Wartawati Ditangkap Polres 50 Kota

Mantan Wartawati Ditangkap Polres 50 Kota

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Seorang perempuan berinisial AO (31 tahun) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jorong Talang, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu dinihari (26/5) sekitar pukul 02.45 WIB.

Penangkapan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres 50 Kota setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas AO dalam peredaran narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sebanyak enam paket sabu.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi KBO Ipda Jasmon dan Kanit 1 Aipda Doni Arwando, Rabu (29/5) mengatakan, saat ditangkap, tersangka AO mengaku bahwa ia merupakan mantan wartawati. Namun tidak disebutkan ia pernah bekerja di media mana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPtu Andhika. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?